4 Sektor IKM diusulkan dapat insentif pajak
Empat sektor industri kecil dan menengah (IKM), yang mengeksploitasi sumber daya alam, diusulkan mendapatkan fasilitas perpajakan seperti diatur dalam revisi PP No. 1/2007 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu.
Keempat sektor itu adalah pengolahan hasil laut, komponen otomotif, elektronik, dan permesinan, industri pengolahan rotan, dan minyak atsiri.Sektor itu diusulkan masuk dalam revisi PP yang direncanakan diajukan pada akhir tahun ini untuk mendapatkan insentif pemerintah, setelah sebelumnya PP No. 1/2007 dinilai tersebut hanya menguntungkan industri besar.
Saat ini, rancangan insentif itu sudah dimatangkan dalam rapat internal Departemen Perindustrian untuk selanjutnya dilimpahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sebelum ditetapkan oleh Departemen Keuangan. Dirjen Industri Kecil Menengah Departemen Perindustrian Sakri Widhianto menjelaskan keempat sektor IKM itu diberikan prioritas dalam rangka memperkuat struktur IKM nasional.
Berbeda dengan industri manufaktur yang kerap kekurangan bahan baku, ketiga sektor a.l. minyak atsiri, pengolahan rotan, pengolahan hasil laut, berlimpah bahan baku, sehingga pemerintah perlu mengatur pasokan bahan bakunya agar tidak terjadi ekspor bahan baku besar-besaran yang memicu defisit bagi industri pengolahannya.
Sementara, itu di industri komponen, pemberian insentif perpajakan dibutuhkan untuk merangsang masuknya investasi baru. "Ada dua tujuan insentif. Pertama, mengatur pasokan bahan baku di industri hulu. Kedua, sebagai upaya untuk memboost [merangsang] masuknya investasi baru," paparnya seusai acara penutupan pelatihan Konsultan Diagnosis IKM Angkatan II, kemarin.
Di sektor rotan, pemerintah melarang ekspor rotan mentah mulai akhir 2008 untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku furnjture guna meningkatkan nilai tambah industri.
Bisnis Indonesia
Comments