PER-70/pj/2007 tanggal 9 April 2007
tentang
JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETTO YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 23 UU PPH NO 17 TAHUN 2000
JASA LAIN terdiri dari ; Tarif Effektif
a. Jasa profesi
b. Jasa konsultan,kecuali konsultan kontruksi
c. Jasa akuntansi & pembukuan 4,5 %
d. Jasa Penilai
e. Jasa Aktuaris
Yang perlu diperhatikan Jasa forwading dihapus dalam per 70,sedang dalam per 178 jasa forwading wajib dipotong, tapi apakah jasa forwading sdh tdk perlu lagi dipotong PPH-23
Jasa Catering perhitungan penghasilan netto terdiri dari material (diluar PPN)+jasa tarif eff 1.5 %
Jasa Event Organizer apapun tarif (1.5 % dari kwitansi )
Comments