October 29, 2007

Menunggu Reformasi yang Menyejahterakan Rakyat

Menunggu Reformasi yang Menyejahterakan Rakyat

Minggu (28/10), dua petinggi pengambil kebijakan di sektor keuangan, Menko Perekonomian Boediono dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bercampur dengan ribuan karyawan Departemen Keuangan (Depkeu).

Dengan tak henti-hentinya menyunggingkan senyuman, mereka menyusun jalan-jalan di sekitar Istana Negara. Keduanya tengah mengikuti acara jalan-jalan santai yang merupakan 'pemanasan' menyambut Hari Keuangan Ke-61 yang tepat jatuh pada hari ini (Selasa, 30/10).

Bila tak ada aral melintang, pagi ini seluruh pejabat yang terkait dengan sektor keuangan akan berkumpul, dari Bank Indonesia, Kementerian Koordinator Perekonomian, Depkeu, sampai kalangan perbankan. Bila tak ada halangan juga, penghargaan kepada menkeu pertama AA Maramis akan disematkan.

Tentu yang diharapkan adalah penghargaan tidak hanya diberikan kepada menkeu pertama itu yang telah membangun fondasi keuangan pertama. Tapi, yang diharapkan adalah penghargaan atau medali kehormatan dapat ditempelkan di setiap dada seluruh pejabat dan pegawai Depkeu. Soalnya, kali ini Depkeu mengusung tema "Dengan Reformasi Birokrasi (Departemen Keuangan) Kita Bangun Kepercayaan Masyarakat Melalui Peningkatan Kinerja, Pelayanan dan Perbaikan Integritas Aparat." Itu merupakan tema yang penuh pengharapan atas terciptanya pejabat dan pegawai andal.

Adalah keharusan, reformasi birokrasi melahirkan birokrat berkualitas dengan berorintasi pada pelayanan. Pasalnya, tak tanggung-tanggung Depkeu sudah menganggarkan tak kurang dari Rp 5,2 triliun untuk meningkatkan gaji pegawai departemen tersebut. Dengan anggaran itu, pegawai Depkeu menjadi pegawai dengan gaji 'kelas atas' di jajaran PNS.

Dan, patokan kinerja pun telah dibuat. Menkeu Sri Mulyani Indrawati memaparkan, program reformasi birokrasi diharapkan bisa memangkas layanan kepabeanan jalur prioritas yang semula tiga jam menjadi hanya 20 menit, layanan pabean jalur hijau dikurangi dari empat jam menjadi 30 menit, jalur merah dari 48 jam menjadi 12,5 jam, layanan ekspor yang semula sembilan jam menjadi 1-4 jam, layanan restitusi bea masuk dan cukai menjadi maksimal 30 hari serta pengurusan rush handling selama dua jam.

Sementara itu, dalam layanan pajak, pemerintah menargetkan mampu mempercepat pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari tiga hari kerja menjadi satu hari kerja, pengurusan pengusaha kena pajak (PKP) dari tujuh hari kerja menjadi tiga hari kerja, penyelesaian restitusi PPN selama 2-12 bulan, serta penerbitan surat perintah membayar kelebihan pajak dipercepat dari satu bulan menjadi tiga minggu.

Tujuannya, birokrasi bisa mendukung dunia usaha, bukan sebaliknya merepotkan dan memberatkan, sehingga pertumbuhan ekonomi tidak hanya menjadi angka penghias. Maka tak heran, anggota Komisi XI DPR .Rama Pratama wanti-wanti meminta menkeu memberikan jaminan tidak terjadi moral hazard. "Saya mendukung reformasi birokrasi, tapi saya butuh jaminan," ucapnya Anggota Komisi XI DPR Emir Moeis meragukan reformasi birokrasi dapat menjamin perbaikan kinerja. Dalam tataran yang lebih luas, pertumbuhan ekonomi yang diprediksi bisa menembus angka 6% dapat berimbas pada rakyat.

"Pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi kemiskinan dan pengangguran meningkat. Artinya, APBN tidak menyentuh masyarakat kecil. Lalu ke mana uang APBN?" ucapnya.

Banyak kalangan memang mengharapkan anggaran belanja pemerintah hanya mampir kepada pamong praja. Berdasarkan data Depkeu, pada 2005 rata-rata belanja pegawai di seluruh Indonesia mencapai 43% dari APBN, belanja barang dan jasa 15%, belanja modal 19%, dan belanja lainnya 23%. Kondisi pada 2006 tidak lebih baik. Anggaran belanja pegawai mencapai 41%, belanja barang dan jasa 14,5%, belanja modal 25%, dan belanja lainnya 20%. Dengan kata lain, hampir separuh anggaran hanya untuk gaji pegawai.

Maka, dengan reformasi birokrasi yang digagas Depkeu, semoga kinerja, pelayanan, dan integritas aparat pemerintah bisa meningkat, sehingga anggaran bukan hanya membahagiakan pegawai negeri, tetapi juga menyejahterakan masyarakat. Penghargaan pun bukan milik AA Maramis semata. Selamat hari keuangan! (idi)

Investor Daily Indonesia; Selasa, 30 Okt 2007

October 04, 2007

per 143/p.j/2007

keputusan dirjen pajak mengenai batas akhir pelaporan dan pembayaran terkait cuti bersama

sumber : www.pajak.go.idDownload PER-143PJ2007.pdf

September 16, 2007

insentif pajak

4 Sektor IKM diusulkan dapat insentif pajak

Empat sektor industri kecil dan menengah (IKM), yang mengeksploitasi sumber daya alam, diusulkan mendapatkan fasilitas perpajakan seperti diatur dalam revisi PP No. 1/2007 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu.

Keempat sektor itu adalah pengolahan hasil laut, komponen otomotif, elektronik, dan permesinan, industri pengolahan rotan, dan minyak atsiri.Sektor itu diusulkan masuk dalam revisi PP yang direncanakan diajukan pada akhir tahun ini untuk mendapatkan insentif pemerintah, setelah sebelumnya PP No. 1/2007 dinilai tersebut hanya menguntungkan industri besar.

Saat ini, rancangan insentif itu sudah dimatangkan dalam rapat internal Departemen Perindustrian untuk selanjutnya dilimpahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sebelum ditetapkan oleh Departemen Keuangan. Dirjen Industri Kecil Menengah Departemen Perindustrian Sakri Widhianto menjelaskan keempat sektor IKM itu diberikan prioritas dalam rangka memperkuat struktur IKM nasional.

Berbeda dengan industri manufaktur yang kerap kekurangan bahan baku, ketiga sektor a.l. minyak atsiri, pengolahan rotan, pengolahan hasil laut, berlimpah bahan baku, sehingga pemerintah perlu mengatur pasokan bahan bakunya agar tidak terjadi ekspor bahan baku besar-besaran yang memicu defisit bagi industri pengolahannya.

Sementara, itu di industri komponen, pemberian insentif perpajakan dibutuhkan untuk merangsang masuknya investasi baru. "Ada dua tujuan insentif. Pertama, mengatur pasokan bahan baku di industri hulu. Kedua, sebagai upaya untuk memboost [merangsang] masuknya investasi baru," paparnya seusai acara penutupan pelatihan Konsultan Diagnosis IKM Angkatan II, kemarin.

Di sektor rotan, pemerintah melarang ekspor rotan mentah mulai akhir 2008 untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku furnjture guna meningkatkan nilai tambah industri.

Bisnis Indonesia

September 14, 2007

kantor pajak modern

Ini dia kantor pajak modern!

Reformasi birokrasi kini menjadi kata yang akrab di telinga masyarakat. Sebagian dari mereka akan menghubungkan reformasi birokrasi ini dengan tunjangan khusus pembina keuangan negara (TKPKN) Departemen Keuang;an yang nilainya naik selangit. Selasa lalu Komisi Xl DPR menyetujui anggaran TKPKN yang diajukan Depkeu untuk anggaran 2008. Persetujuan serupa juga telah dikantongi Depkeu dari Komisi Anggaran DPR.

Sehingga, Insya Allah, karyawan dan pimpinan Depkeu mulai bisa menikmati TKPKN. Depkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada 11 September 2007 menyodorkan berbagai langkah yang telah, sedang, dan akan dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi. Salah satu 'jualan' Depkeu adalah large tax office. (LTO), kantor pajak modern pertama yang dibentuk di Ditjen Pajak. Kantor ini menjadi kebanggaan karena gaji karyawan dan pimpinan yang tinggi, administrasinya berbasis sistem informasi, kode etik pegawai dan memberi kontribusi sangat besar terhadap penerimaan pajak.

Kinerja Kanwil LTO, Kanwil Khusus dan Kanwil Jakarta I yang jadi kantor modern pioner disajikan di tabel tentang Pertumbuhan penerimaan kantor modern Ditjen Pajak. Kontribusi penerimaan dari tiga kanwil di atas mencapai 65% dari penerimaan nasional Terus menurun Bila tabel tersebut dicermati seksama, seharusnya Depkeu berpikir dua kali untuk 'menjual' sukses Kanwil LTO, Kanwil Khusus, maupun Kanwil Jakarta I. Sebab, laju pertumbuhan di ketiga kanwil tersebut yang memberi kontribusi 65% penerimaan nasional justru menunjukan tren menurun.

Di LTO, misalnya, pertumbuhan tahunan (dari 2003 ke 2006) berturut-turut adalah 23,02%, 37,64%, 30,81% dan 15,6%. Dengan laju pertumbuhan yang melambat seperti itu, masyarakat justru mempertanyakan cost dan benefit dari modernisasi kantor pajak. Namun, angka tersebut juga perlu diklarifikasi apakah pertumbuhan tersebut merupakan dampak dari pertumbuhan ekonomi dan penerapan sistem modern, atau karena ada penambahan wajib pajak (WP) baru?

Pada saat berdiri, Kanwil LTO terdiri atas dua kantor pelayanan pajak yang masingmasing menangani 1054dan 96 WP. Penunjukan ke-200 WP tersebut dilakukan berdasarkan Kepdirjen Pajak No. 263/PJ/2002 tanggal 8 Mei 2002. Tahun berikutnya, WP ditambah sehingga seluruhnya menjadi 300 WP. Penambahan 100 WP baru ini dilakukan menyusul terbitnya Kepdirjen Pajak No. 344/PJ./2003 tanggal 17 September 2003.

Pada 2007 bahkan terjadi dua kali penambahan jumlah WP di LTO, yang masingmasing ditetapkan dalam Kepdirjen No. ll/PJ/2007 dan Kepdirjen No. 64/PJ/2007. Kini jumlah WP di Kamyil LTO adalah mencapai 500, termasuk seluruh WP di KPP BUMN yang seluruhnya diboyong ke LTO.

Jika pertumbuhan penerimaan itu disebabkan karena penambahan WP baru, maka tidak seharusnya LTO mengklaim pertumbuhan tersebut. Penambahan jumlah WP di LTO secara terus menerus menimbulkan kecurigaan atau paling tidak tanda tanya.

Jangan-jangan penambahan jumlah WP tersebut dimaksudkan untuk ;menutupi kinerja LTO yang tidak seindah harapan pemerintah. Kedua, apakah telah terjadi perubahan orientasi LTO yang berbasis intensifikasi ke LTO yang berbasis ekstensifikasi? Dari diskusi dengan pata pejabat pajak yang terlibat dalam menyiapkan pembentukan LTO dulu, kantor Wajib Pajak Besar ini dimaksudkan sebagai etalase Dirjen Pajak. Jumlah WP dibatasi, namun pelayanan dimaksimalkan.

Mutasi amburadul 'Rasanya tidak salah bila dalam reformasi birokrasi ini Menteri Keuangan memberikan perhatian khusus pada manajemen sumber daya manusia. Depkeu adalah departemen-dengan tingkat pendidikan pegawai yang di atas rata-rata departemen lain. Sederet langkah juga disiapkan mulai dan assessment pegawai hingga individual key performance indicators. Semua langkah ini menuju satu tujuan yaitu terciptanya sumber daya yang unggul di Depkeu.

Namun apa yang terjadi? Simaklah isi Kepmenkeu No. 598/KM.1/UP.11/2007 tentang mutasi para pejabat fungsional pemeriksa pajak di lingkungan Ditjen Pajak terbit 9 Agustus lalu. Dari 270 pejabat.fungsional yang dimutasi, sekitar 70 hingga 80 orang di antaranya ternyata salah tempat asal. Juga terdapat 27 orang yang ditempatkan pada kantor yang sudah bubar atau segera bubar (penempatan baru di Kantor Pemeriksaan Pajak wilayah Banten, Jawa Barat I dan Jawa Barat II).

Ketiga kanwil ini pekan lalu diresmikan menjadi kanwil modern sehingga keberadaan kantor pemeriksaan pajak dilebur ke dalam kantor pelayanan pajak pratama.Itu belum seberapa. Dalam mutasi tersebut juga tercantum seorang pegawai yang nyata-nyata telah keluar dari Ditjen Pajak secara resmi sejak tahun 2000. Dialah Wibowo Mukti, nomor NIP 740002783, yang dimutasi dari Karikpa Jakarta 1 ke Karikpa Surakarta.

Media Hukumonline pada 15 Juni 2007 menurunkan wawancara dengan Wibowo Mukti, yang menjadi konsultan di PT Ambalan Handal Prakarsa. Sebelumnya, Wibowo sempat bekerja di kantor akuntan publik PwC. Seorang tenaga pemeriksa di kantor pusat Ditjen Pajak juga membisikkan beberapa nama lain yang sudah desersi sejak tiga tahun lalu tapi tetap tercantum, serta beberapa orang yang usia pensiunnya tinggal menunggu hitungan hari pindah ke kota lain.

Rasanya sejak republik ini berdiri, baru kali ini ada keputusan mutasi yang tingkat kesalaljan sebanyak ini. Dan semua ini terjadi pada saat kantor pusat Ditjen Pajak telah menyandang status sebagai kantor modern. Jika pegawainya saja tidak dikenali, jika kantor sendiri yang masih eksis dan yang segera dilikuidasi saja tak bisa dikenali, bagaimana Anda percaya Ditjen Pajak mampu mengenali wajib pajaknya?

Bisnis Indonesia

rencana penurunan tarif pph

Darmin: Berat, PPh Langsung Turun 25%

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) pasti seru.
Direktorat Jenderal Pajak menilai, keinginan pengusaha dan sebagian fraksi DPR untuk menurunkan persentase Pajak Penghasilan (PPh) langsung 25% pas beleid PPh berlaku, akan langsung mengurangi penerimaan negara dari pajak.
Apalagi kalau pemerintah juga harus memenuhi permintaan DPR untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) hingga Rp 8,6 juta sebulan. Jelas penerimaan makin jebol. "Kami ingin beberapa tahun ini meningkatkan kepatuhan wajib pajak terlebih dulu, baru lima tahun lagi kalau mau turun jadi 25% tak masalah," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution kepada KONTAN, setelah memberikan kuliah tujuh menit usai Shalat Zuhur berjamaah di masjid komplek Kantor Pusat Pajak, Kamis (13/9).
Darmin mengungkapkan, dalam rapat di Panitia Khusus (Pansus) DPR Rabu (19/9) pekan depan, pemerintah akan mempertahankan usulan penurunan RUU PPh sebesar 28% setelah RUU PPh sah menjadi UU. Pasalnya kalau langsung diturunkan jadi 25%, ada potential lost atawa kehilangan penerimaan hingga Rp 30 triliun. "28% dulu, baru setelah lima tahun kedepan bisa turun bertahap menjadi 25%," kata Darmin.
Soal PTKP Darmin juga ngotot cukup Rp 1,1 juta per bulan. Sebab kalau memenuhi keinginan DPR seperti usulan Fraksi Partai Amanat Nasional yang sebesar' Rp 8,6 triliun atau usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang Rp 5 juta sebulan, maka tidak ada orang yang bayar pajak.
Darmin menilai permintaan itu terlalu berlebihan. Karena beberapa fraksi tidak memikirkan berapa banyak penerimaan yang akan hilang. Apalagi alasan mencukupi kebutuhan pokok juga berbeda. "DPR jangan hanya memikirkan nasib pegawai kantoran yang tinggal di kawasan elite Pondok Indah saja. Waduh kalau itu diberikan berapapun pasti kurang," kata Darmin.

Sumber : Dewi Sri Rahayu, Harian Kontan

July 23, 2007

PPH 23

PER-70/pj/2007 tanggal 9 April 2007
tentang
JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETTO YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 23 UU PPH NO 17 TAHUN 2000

JASA LAIN terdiri dari ;                                                                             Tarif Effektif
a. Jasa profesi
b. Jasa konsultan,kecuali konsultan kontruksi
c. Jasa akuntansi & pembukuan                                                                      4,5 %
d. Jasa Penilai
e. Jasa Aktuaris

Yang perlu diperhatikan Jasa forwading dihapus dalam per 70,sedang dalam per 178 jasa forwading wajib dipotong, tapi apakah jasa forwading sdh tdk perlu lagi dipotong PPH-23

Jasa Catering perhitungan penghasilan netto terdiri dari material (diluar PPN)+jasa tarif eff 1.5 %
Jasa Event Organizer apapun tarif (1.5 % dari kwitansi )



July 22, 2007

test 3

test 3 pajak

test 2

test kedua blog pajak indonesia

Test pertama

Ini test pertama blog pajak indonesia

Blog powered by TypePad

October 2007

Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat
  1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31